I. PENDAHULUAN
Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional
dibentuk atas dorongan kesadaran bertanggung jawab terhadap kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tugas
Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan
nasional.
Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi
Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang
paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi
tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia
dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat
Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi
dapat berjalan secara efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka
diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam
keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka,
pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam
organisasi Gerakan Pramuka.
Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka disusun
mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan.
Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan
(Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
II.
MATERI POKOK
1. Jenjang Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di
wilayah Desa atau Kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah
Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah
Republik Indonesia.
e. Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan
di bawah pembinaan pusat.
2. Kepengurusan
a. Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan
Praja Muda Karana
b. Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat pengendali organisasi
yang disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif dan terdiri atas para
Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1) Seorang Ketua
2) Beberapa Wakil Ketua yang merangkap
sebagai Ketua Bidang
3) Seorang
Sekretaris Jenderal (di Kwarnas) atau
seorang Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) Beberapa orang anggota
c. Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan
meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah anggota
Kwartir/Andalan ex-officio.
d. Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang,
dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir. Bidang
dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang
dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa orang anggota.
e. Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f. Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan
Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1) Seorang Ketua, yang dijabat oleh
salah seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris, yang dijabat
oleh Sekretaris Pelaksana (di Kwarnas) /Kepala
Sekretaris Kwartir (di Kwartir jajaran lainnya)
5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir
3. Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(PUSDIKLAT), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a. Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b. Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka
Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab
(DKC), dan Kwarran (DKR).
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), merupakan wadah pembinaan
Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda
(PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya meningkatkan
mutu Gerakan Pramuka. Puslitbang berkedudukan di Kwartir Nasional dan
Kwartir Daerah.
4. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen
yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah.
b. LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka
dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c. LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan
Publik.
d. Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau
Gugusdepan.
6. Musyawarah
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b. Acara pokok Musyawarah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan
Rencana Kerja.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4) Menetapkan
Ketua BPK Gerakan Pramuka.
c. Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
d. Pelaksanaan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5) Gugusdepan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara
dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
f. Untuk detailnya dalam hal
Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART Bab IX, Pasal
63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)
7. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan
tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku
Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka.
b.
Menilai sikap, perilaku, dan
jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas: Anggota
MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari : Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.
8. Bagan struktur organisasi Gerakan
Pramuka adalah sebagai berikut :
a. Penjelasan Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka
1) Majelis Pembimbing adalah badan
yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material,
dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis
Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan
dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
a)
Di tingkat
nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
b) Di tingkat daerah (Mabida) oleh
Gubernur
c) Di tingkat cabang (Mabicab) oleh
Bupati/Walikota
d) Di tingkat ranting (Mabiran) oleh
Camat
e) Sedangkan di tingkat gugusdepan
(Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka)
dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan
Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3) Kwartir dan Koordinator Gudep
merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Kwartir dibentuk di tingkat :
a) Nasional, disebut Kwartir Nasional
(Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5
tahun.
b) Daerah, disebut Kwartir Daerah
(Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
c) Cabang, disebut Kwartir Cabang
(Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5
tahun.
d) Ranting, disebut Kwartir Ranting
(Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3
tahun.
e) Gugusdepan yang ada dalam satu
wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4) Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan
pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5) Satuan Karya Pramuka
(Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia.
6) Badan Kelengkapan Kwartir merupakan
badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir
meliputi:
a) Dewan Kehormatan
b) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di
tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
c) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja
Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat
Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan
Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
d) Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
e) Pembantu Andalan
f) Badan Usaha Kwartir
g) Satuan Kegiatan sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
h) Staf Kwartir.
7) Pramuka Utama Gerakan Pramuka
adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8) Musyawarah Kwartir merupakan lembaga
di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau
gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan.
Musyawarah ini terdiri atas :
a) Musyawarah Nasional yang diadakan
sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil
Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
b) Musyawarah Daerah yang diadakan
sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri
atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
c) Musyawarah Cabang yang diadakan
sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri
atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
d) Musyawarah Ranting yang diadakan
sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri
atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan
Mabigus.
e) Musyawarah Gugusdepan yang diadakan
sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil
gudep dan Mabigus.
III.
PENUTUP
Dengan memahami Struktur Organisasi Gerakan pramuka,
Tugas dan Kewenangannya, akan dapat dimengerti bagaimana:
1. Tugas dan kewajiban organisasi
2. Jalur birokrasi dalam organisasi
3. Badan-badan pendukung organisasi
4. Musyawarah dan rapat kerja organisasi
5. Dewan Kehormatan, fungsi dan perannya.
0 komentar:
Posting Komentar