I. PENDAHULUAN
- Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah berhimpun anggota Gerakan Pramuka.
- Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, dan merupakan Gudep yang berdiri sendiri. Gudep mempunyai satuan-satuan berdasarkan kelompok usia yaitu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega.
- Gudep merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, tempat diselenggarakannya proses pendidikan agar peserta didik menjadi warga Negara yang berkualitas, berkepribadian, berkepemimpinan, berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku, sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya, berjiwa patriot yang dijiwai nilai-nilai kejuangan bangsa, berkemampuan untuk bekerja dengan semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas, dan mempunyai kesetiaan (komitmen).
II.
MATERI POKOK
- Gugusdepan Lengkap terdiri atas:
a. Satu Perindukan Pramuka Siaga, berusia 7 - 10
tahun
b. Satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c. Satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d. Satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun
- Gugusdepan Luar Biasa.
Gugusdepan Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya
terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental, terdiri dari
penyandang :
a. Tuna Netra (golongan A)
b. Tuna Rungu Wicara (golongan B)
c. Tuna Grahita (golongan C)
d. Tuna Daksa (golongan D)
e. Tuna Laras (golongan E)
- Pimpinan Gugusdepan dan Pembina Satuan
a. Gugusdepan (Gudep)
1) Gudep dikelola secara kolektif oleh para Pembina gudep yang
dipimpin Ketua gudep.
2) Ketua gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali
masa jabatan. Masa bakti Ketua Gudep maksimal dua periode secara
berturut-turut.
3) Ketua Gudep mengkoordinasikan Pembina Satuan Pramuka
di Gudepnya.
4) Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan
5) Ketua Gudep ex-officio anggota Mabigus.
b. Tugas tanggung jawab Pembina Gudep
1) Memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
2) Melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
3) Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
4) Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
5) Menyelenggarakan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan di dalam Gudepnya.
6) Memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep
dan Orang tua peserta didik.
7) Mengadakan kerja sama dengan tokoh - tokoh masyarakat.
8) Menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke
kwarcab.
9) Menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
10) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada
musyawarah Gudep (MUGUS).
c. Tugas Pembina Satuan
1) Membina para Pramuka dalam satuannya.
2) Membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik
antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
3) Memberi laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
4) Berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
5) Bertanggungjawab kepada Pembina Gudep.
- Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
a.
Di dalam setiap Gudep,
kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b.
Pembina Gudep menyelenggarakan
MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c.
Peserta Mugus terdiri dari
pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina, perwakilan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
d.
Acara pokok Mugus adalah :
1)
Pertanggungjawaban pembina
Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)
Rencana kerja Gudep untuk masa
bakti berikutnya.
3)
Pemilikan pembina Gudep baru.
e.
Pertanggungjawaban keuangan
Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan
disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
- Dewan Kehormatan Gudep
a.
Dewan Kehormatan dibentuk
untuk :
1)
Menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)
Menilai sikap, perilaku, dan
jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina Satuan
4) Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
- Administrasi Gudep
a.
Buku -buku
Administrasi
1)
Buku Induk
2)
Buku Keuangan
3)
Buku Acara Kegiatan
4)
Buku Inventaris
5)
Buku Agenda dan Ekspedisi
6)
Buku Harian
7)
Buku/Kartu Data Pribadi
8)
Buku Risalah Rapat
- Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep.
a.
Satuan Perindukan Pramuka Siaga
1)
Peserta didik.
a) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang
dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil disebut Barung. Jumlah anggota Barung
yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
b) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina
dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
c) Setiap Barung menggunakan nama warna yang dipilih sendiri, seperti:
Barung Merah, Barung Biru, Barung Kuning, Barung Hijau, dan lainnya.
d) Barung tidak menggunakan bendera barung
2)
Pembina
a) Perindukan Siaga dibina oleh Pembina Siaga dan dibantu oleh Pembantu
Pembina Siaga.
b) Perindukan Siaga putera dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina
putera maupun puteri sedangkan Perindukan Siaga puteri hanya dapat dibina oleh
Pembina dan Pembantu Pembina puteri.
3)
Pembinaan Kepemimpinan
a) Barung secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung
yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. Setiap kegiatan barung,
didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
b) Para pemimpin barung memilih salah satu pemimpin barung untuk
melaksanakan tugas di tingkat perindukan, disebut Pemimpin Barung Utama,
dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tetap memimpin barungnya.
c) Untuk melatih kepimpinan para Pramuka Siaga, dibentuk Dewan Perindukan
Siaga, disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan seluruh anggota
Perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Pemimpin Barung Utama. Dewan Siaga
mengadakan pertemuan tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan aktivitas.
Acara pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih
kegiatan yang diusulkan Pembina, mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan
Perindukan Siaga, serta menjalankan putusan- putusan yang diambil oleh Dewan
Siaga termasuk pemberian penghargaan.
b.
Satuan Pasukan Pramuka
Penggalang
1) Peserta didik
a)
Pasukan Penggalang idealnya
terdiri atas 24-32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok
yang disebut Regu. Jumlah anggota regu yang terbaik adalah 6-8 Pramuka
Penggalang.
b)
Pembentukan regu dilakukan
oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Bila diperlukan dapat dibantu oleh
para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
c)
Setiap regu menggunakan nama
yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putera menggunakan nama
hewan/binatang, sedangkan regu puteri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
Nama tersebut merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang dapat
memberikan motivasi kehidupan regu.
d) Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu
yang menjadi identitas regu.
2) Pembina
a)
Pasukan dibina oleh Pembina
Penggalang dibantu Pembantu Pembina.
b)
Pasukan Penggalang Putera
dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Putera, sedangkan Pasukan Penggalang
Puteri dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Puteri.
3) Pembinaan Kepemimpinan
a)
Regu dipimpin secara bergantian
oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para
anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
b)
Para Pemimpin Regu memilih
salah satu pemimpin regu untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang
disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
c)
Untuk melatih kepemimpinan
para Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan
Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil
Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina.
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara
Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
Kegiatan Dewan Penggalang sebagai berikut
i.
Dewan Penggalang
mengadakan rapat sebulan sekali.
ii.
Dewan Penggalang bertugas
mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang, mengevaluasi
program kegiatan, merekrut anggota regu baru, menyelenggarakan pemilihan
Pemimpin dan Wakil pemimpin regu, menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan
Majelis Penggalang.
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak
sebagai .penasehat pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
d) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggung jawab
Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang
terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Pembina dan Para Pembantu
Pembina. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang
dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang
Pemimpin Regu.
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang
menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil Putusan Sidang dilaporkan
kepada Pembina Gugusdepan. Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk
menentukan :
i.
Pelantikan, pemberian TKK,
tanda penghargaan dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau
berprestasi.
ii.
Pelantikan Pemimpin dan Wakil
Pemimpin Regu serta Pratama.
iii.
Tindakan terhadap pelanggaraan
Kode Kehormatan
iv.
Rehabilitasi anggota Pasukan
Penggalang.
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
e)
Untuk mendidik kehidupan
demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota Pasukan Penggalang, dibentuk Majelis
Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan
mereka sebagai individu, bukan atas nama regu. Ketua Majelis Penggalang
adalah Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, dipandu
Pratama di awal pertemuan. Setelah Ketua Majelis terpilih, Ketua
Majelis memilih Sekretarisnya. Majelis Penggalang mengadakan pertemuan
sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan, dengan tugas:
i.
Menyusun aturan-aturan yang
mengikat bagi seluruh anggota
ii.
Menetapkan sasaran tahunan
untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang
selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
iii.
Membahas dan memberikan
persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan Penggalang. Pembina dan
Pembantu Pembina mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
c.
Satuan Ambalan Penegak
1)
Peserta Didik
a)
Ambalan Penegak idealnya
terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang
disebut Sangga. Jumlah anggota Sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka
Penegak.
b)
Pembentukan sangga dilakukan
oleh Pramuka Penegak sendiri.
c)
Nama sangga dipilih diantara
nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana sesuai aspirasi.
Nama tersebut merupakan identitas Sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat
memberikan motivasi kehidupan Sangga.
d) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat
membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang
telah ada. Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang
harus dikerjakan
2)
Pembina Ambalan Penegak
a)
Ambalan Penegak dibina oleh
seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
b)
Satuan Puteri dibina oleh
Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera.
c)
Pembina Ambalan wajib:
i.
Mempersiapkan dan memberi
kesempatan Penegak untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan Penggalang;
ii.
Menyerahkan penyelenggaraan
suatu kegiatan secara tut wuri handayani tanpa melepaskan pengawasan
yang sewajarnya;
iii.
Menganjurkan Penegak menjadi
anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa
melepaskan diri dari satuannya;
iv.
Mengusahakan kegiatan bakti
masyarakat;
v.
Mendorong dan membimbing agar
Penegak berusaha meningkatkan diri
vi.
Mengikutsertakan Penegak dalam
Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya.
3)
Pembinaan Kepemimpinan
a)
Sangga dipimpin secara
bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota
Sangga. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang untuk melaksanakan
tugas di tingkat Ambalan yang disebut Pradana.
b)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di Ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak,
dengan susunan sebagai berikut :
i.
Seorang Ketua yang disebut
Pradana
ii.
Seorang Pemangku Adat
iii.
Seorang Kerani
iv.
Seorang Bendahara
v.
Beberapa orang Anggota
Dewan Ambalan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil
pemimpin Sangga, bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali untuk
merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan, merekrut anggota
baru, membantu Sangga dalam mengintegrasikan anggota baru, dan menyiapkan
materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak.
c)
Untuk membina kepemimpinan dan
rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak
yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak
bersidang untuk membahas :
i.
Peristiwa yang menyangkut
kehormatan Pramuka Penegak
ii.
Pelantikan, penghargaan atas
prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
iii.
Pembina dan Pembantunya
bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
d) Majelis Penegak mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau
setiap kali diperlukan, dengan tugas:
i.
Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh
anggota
ii.
Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan
diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
iii.
Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang
diajukan Dewan Penegak
iv.
Pembina dan Pembantu Pembina
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
d.
Satuan Racana Pandega
1)
Peserta Didik
a)
Racana Pandega terdiri atas
paling banyak 30 orang Pramuka Pandega.
b)
Racana Pandega tidak dibagi
dalam satuan-satuan kecil.
c)
Dalam melaksanakan suatu tugas
atau pekerjaan, racana Pandega dapat membentuk sangga kerja atau kelompok
kerja yang anggotanya terdiri atas anggota racana.
d) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih sendiri sesuai aspirasinya dan
mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
2)
Pembina Racana Pandega
a)
Racana Pandega dibina oleh
seorang Pembina Pandega dibantu oleh Pembantu Pembina Pandega.
b)
Satuan Puteri dibina oleh
Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera.
c)
Pembina Racana wajib:
i.
Mempersiapkan dan memberi
kesempatan kepada Pandega untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan
Penggalang;
ii.
Menganjurkan Pandega menjadi
anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa
melepaskan diri dari satuannya;
iii.
Mengusahakan kegiatan bakti
masyarakat;
iv.
Mendorong dan membimbing agar
Pandega berusaha meningjatkan diri
v.
Mengikutsertakan Pandega dalam
Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya..
3)
Pembinaan Kepemimpinan
a)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega
yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
i.
Seorang Ketua
ii.
Seorang Wakil Ketua
iii.
Seorang Sekretaris
iv.
Seorang Bendahara
v.
Seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.
b)
Untuk membina kepemimpinan dan
tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang
terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
i.
Peristiwa yang menyangkut
kehormatan Pramuka Pandega.
ii.
Pelantikan, penghargaan atas
prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
iii.
Dalam Dewan Kehormatan
Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.
III.
PENUTUP
Tolok ukur kemajuan dan keberhasilan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan
dapat dilihat dari kegiatan di Gugusdepan. Oleh karena itu
hendaknya Gugusdepan hendaknya:
1.
Memiliki Rencana Kerja yang
mantap
2.
Memiliki Program Kerja yang
praktis
3.
Didukung Pembina Pramuka yang
berkualitas
4.
Bersama Mabigus dan tokoh
masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5.
Secara berkala mengadakan
pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.
0 komentar:
Posting Komentar