I.
PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka
dalam mengembangkan :
1. Jiwa
kepemimpinan.
2. Kemampuan
bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3. Kemampuan
mengadministrasikan kegiatan satuan.
4. Kemampuan
hubungan insani dan kehumasan.
5. Kemampuan
menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan program dan penilaian atas
suatu kegiatan.
6. Kemampuan
jiwa demokratis
II.
MATERI POKOK
1. Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga,
Racana.
2. Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a. Dewan Perindukan Siaga / Dewan Siaga.
Dewan Siaga beranggotakan seluruh anggota perindukan yang diketuai oleh
Pemimpin Barung Utama (Sulung).
Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sebagai penasehat,
pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
b. Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang.
Dewan Pasukan Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin
Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina
Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan
Penggalang.
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan
Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan
Penggalang.
Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang
sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak
pengambilan keputusan terakhir.
c. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak).
Dewan Ambalan Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga,
dan dipimpin Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
1) Seorang Ketua yang disebut Pradana.
2) Seorang Pemangku Adat
3) Seorang Kerani
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa orang anggota
Pembina Pramuka Penegak tidak duduk dalam Dewan Penegak, tetapi berfungsi
sebagai konsultan dan fasilitator.
d. Dewan Racana Pandega (Dewan Racana)
Dewan Racana dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan
susunan sebagai berikut:
1) Seorang Ketua
2) Seorang Pemangku Adat
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang bendahara
5) Beberapa orang anggota
Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi
sebagai konsultan dan fasilitator.
e. Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1) Masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2) Susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega
3) Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan Satuan bertugas :
a. Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan
penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan
dengan tugas :
a.
Membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b.
Membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
c.
Membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
d.
Membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
e.
Membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.
5. Dewan Kehormatan dalam satuan
a.
Pada Peridukan Siaga tidak
dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada
para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.
b.
Dewan Kehormatan Penggalang,
terdiri atas :
1)
Ketua di pegang langsung oleh
Pembina Pramuka Penggalang
2)
Wakil ketua dipegang oleh
Pembantu Pembina Penggalang
3)
Sekretaris dipegang oleh salah
seorang pemimpin regu
4)
Anggota dewan kehormatan
terdiri dari semua Pemimpin regu
c.
Dewan Kehormatan Penegak,
terdiri atas :
1) Ketua di pegang oleh PRADANA
2) Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil
Pemimpin Sangga.
3) Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan
pengarah.
d.
Dewan Kehormatan Pandega,
terdiri atas :
1) Ketua di pegang oleh ketua Racana
2) Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana
yang sudah di lantik
3) Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah
6. Dewan Kerja Penegak dan Pandega
a. Dalam Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan
kelengkapan Kwartir dan berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan
Gerakan Pramuka, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di
tingkat Kwartir.
1) Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja
Ranting (DKR).
2) Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja
Cabang (DKC).
3) Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja
Daerah (DKD).
4) Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja
Nasional (DKN)
b. Hubungan kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya adalah
pembinaan dan konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah
konsultatif.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing – masing, dan
disahkan oleh Kwartir. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Penegak dan
Pandega adalah Andalan Kwartir.
d. Susunan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut:
1) Ketua
2) Wakil ketua
3) Sekretaris I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa anggota
Apabila terpilih seorang putra sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang
putri. Sebaliknya jika terpilih seorang putri sebagai Ketua, maka Wakilnya
adalah seorang putra.
Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja,
menengarai bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka
berperan sebagai subyek pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar