A.
AD DAN ART
GERAKAN PRAMUKA
1. Faktor
yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka (Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor
11/Munas/2013) ialah :
a. Jiwa
Ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan
sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan
keutuhan
1)
Negara
Kesatuan republik Indonesia
2)
Ideologi
Pancasila
3)
Kehidupan
rakyat yang rukun dan damai
2.
Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a.
Landasan
hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka
b.
Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepramukaan
3.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka :
Sesuai
Deengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor 11/Munas/2013
a.
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka terdiri dari 12 Bab dan 62 pasal.
1)
Bab I :
Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
2)
Bab II : Asas, Tujuan, Tugas
Pokok, dan Fungsi
3)
Bab III :
Sifat
4)
Bab
IV : Pendidikan Kepramukaan
5)
Bab
V : Organisasi
6)
Bab
VI : Musyawarah
7)
Bab
VII : Atribut
8)
Bab
VIII : Hak dan Kewajiban
9)
Bab
IX : Pendapatan dan Kekayaan
10)
Bab
X :
Pembubaran
11)
Bab
XI : Anggaran Rumah Tangga
12)
Bab
XII : Penutup
b.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri dari 11 Bab dan 133 pasal.
1)
Bab I :
Nama dan Tempat
2)
Bab II : Asas, Tujuan, Tugas
Pokok, dan Fungsi
3)
Bab III :
Sifat
4)
Bab
IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
5)
Bab
V : Organisasi
6)
Bab
VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang mendesak
7)
Bab
VII : Atribut
8)
Bab
VIII : Pendapatan dan Kekayaan
9)
Bab
IX : Pembubaran
10)
Bab
X : Lain-lain
11)
Bab
XI : Anggaran Rumah Tangga
4.
Materi
Pokok
a.
Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
b. Gerakan
Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
c.
Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
d.
Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
e. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1) Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
2) Menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan (pasal 3b AD Gerakan Pramuka)
f. Tugas pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi Kemerdekaan serta membangun
dunia yang lebih baik (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
g. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di
luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan
kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
h. Sifat Gerakan Pramuka :
1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
2) Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat
menurut agama dan kepercayaannya (Pasal
6 AD Gerakan Pramuka).
i.
Nilai Kepramukaan mencakup:
1)
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
3)
Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
4)
Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
5)
Tolong menolong;
6)
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
7)
Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
8)
Hemat, cermat dan bersahaja;
9)
Rajin, terampil dan gembira; dan
10) Patuh dan suka bermusyawarah (Pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
B.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Selama ini
istilah Gerakan Pramuka, Pendidikan Kepramukaan dan Pramuka, digunakan secara
rancu, sehingga mengaburkan pengertian sebenarnya.
1. Gerakan Pramuka adalah nama
organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan
Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan.
2. Pendidikan
Kepramukaan adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka.
3. Pramuka dalah anggota Gerakan
Pramuka yang terdiri dari anggota muda yaitu peserta didik S, G, T, D dan
anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA, dan Instrutur SAKA, Pimpinan SAKA,
Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir, dan Mitra.
Maka dari itu, dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pendidikan yang melengkapi pendidikan yang melengkapi pendidikan di lingkungan
sekolah dan lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka
dengan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan,
dengan sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak dan budi pekerti luhur.
2. Pendidikan Kepramukaan sebagai
proses pendidikan sepanjang hayat enggunakan tata cra kreatif, rekreatif dan
edukatif dalam menacapai sasaran dan tujuannya. Melalui kegiatan yang menarik,
menyenangkan, tidak menjemukan, penuh tantangan, serta sesuai dengan bakat dan
minatnya diharapkan kemantapan mental, fisik, pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, rasa sosial, spiritual, dan emosional peserta didik dapat berkembang
dengan baik dan terarah.
3. Kegiatan Kepramukaan merupakan
kegiatan di alam terbuka (outdoor
activity) yang mengandung dua nilai, yaitu :
a. Nilai formal atau nilai pendidikannya yaitu
pembentukan watak (character building),
dan
b.
Nilai materil, yaitu nilai nilai kegunaan fraktisnya.
4. Pendidikan Kepramukaan berfungsi
sebagai :
a. Permainan (game) yang menarik,
menyenangkan dan menantang serta mengandung pendidikan bagi peserta didik.
b. Pengabdian bagi anggota dewasa
c. Alat pembinaan dan pengembangan
generasi muda bagi masyarakat.
5. Sifat Pendidikan Kepramukaan :
a. Terbuka, artinya dapat
didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
b. Universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode
kepramukaan sedunia.
c. Sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
d. Patuh dan taat terhadap semua peraturanperundang- undangan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
e. Nonpolitik, artinya: :
1) Bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu dari
keuatan organisasi sosial-politik;
2) Seluruh jajaran Gerakan Prauka tidak dibenarkan ikutserta dalam kegiatan
politik praktis.
3) Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial politik.
6. Kegiatan Pendidikan Kepramukaan wajib memperhatikan 3 pilar Pendidikan
Kepramukaan yaitu :
a. Modern (selalu mengikuti perkembangan)
b. Asas manfaat (kegiatan yang memperhatikan manfaatnya bagi peserta didik)
c. Asas taat pada kode kehormatan (sehingga dapat mengembangkan
watak/karakter)
7. Dalam Kegiatan Pendidikan Kepramukaan selalu terjalin 5 unsur terpadu,
yaitu :
a. Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan
b. Metode Kepramukaan
c. Kode Kehormatan Pramuka
d. Motto Gerakan Pramuka
e. Kiasan Dasar Pendidikan Kepramukaan
C.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
Pondasi sebuah bangunan merupakan hal yang sangat vital, semakin kokoh
pondasi yang dibuat, bangunan yang di atasnya makin kuat dan aman.
1. Prinsip dasar, ialah asas yang mendasar yang menjadi dasar dalam berfikir
dan bertindak.
2. Kepramukaan adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak dan budi pekerti
luhur.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) adalah asas yang mendasari kegiatan
kepramukaan dalam upaya membina watak peserta didik
4. Analog dengan fondasi, makin kuat penjiwaan PDK dalam diri peserta didik
makin kuat pula jiwa kepramukaannya.
5. Prinsip Dasar Kepramukaan, ialah :
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
6. Menerima dan menerapkan PDK adalah hakekat Pramuka, baik sebagai mahkluk
Tuhan YME, mahkluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa pribadinya :
a. Taat kepada perintah Tuhan YME dan beribadah sesuai tata cara menurut agama
yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya.
b. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan
sesama manusia dalam kehidupan bersama yang didasari oleh perikemanusiaan yang
adil dan beradab.
c. Diberi temoat hdup dan berkembang oleh Tuhan YME, di bumi yang berunsurkan
tanah, air, dan udara sebagai tempat bagi manusia untuk hidup bersama,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dengan rukun dan damai.
d. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta
memperkokoh persatuan menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
e. Merasa wajib peduli terhadao lingkungan dengan cara menjaga, memlihara, dan
menciptakan lingkungan hidup yang baik.
f. Menyadari bahwa sebagai anggota masyarakat, wajib peduli pada kebutuhan
diri sendiri agar dpat berpartisipasi secraa aktif dalam pembangunan.
g. Selalu berusaha taat pada atya dan Darma Pramuka dalam kehidupan
sehari-hari.
7. Fungsi Prinsip Dasar Kepramukaan, sebagai :
a. Norma hidup anggota Gerakan Pramuka
b. Landasan kode etik Gerakan Pramuka
c. Landasan sistem nilai Gerakan Pramuka
d. Pedoman dan arag pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka
e. Landasan gerak dan kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
D.
KIASAN DASAR DALAM KEPRAMUKAAN
Kiasan dasar merupakan gambaran yang mendasari dan melatar belakangi suatu
kegiatan.
1. Kiasan dasar kepramukaan ialah alam pikiran yang mengandung kiasan atau
gambaran sesuatu yang mengesankan, digunakan sebagi latar belakang kegiatan
kepramukaan, sehingga peserta didik merasakan ikut terlibat pada kegiatan yang
mengesankan tersebeut.
2. Kiasan dasar kepramukaan bersumber pada :
a. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
b. Budaya bangsa Indonesia
3.
Pelaksanaan Kiasan Dasar dalam Gerakan Pramuka,
diantaranya
No
|
SATUAN/GOLONGAN/
KEGIATAN
|
NAMA
|
KIASAN DARI
|
1
|
Kantor Pusat Kegiatan
|
KWARTIR
|
Markas
|
2
|
Pramuka usia 7 th – 10 th
|
SIAGA
|
Perjuangan Budi Utomo (1908) untuk me-Siagakan rakyat
|
3
|
Pramuka usia 11 th – 15 th
|
PENGGALANG
|
Perjuangan para pemuda Indonesia dalam me-Galang persatuan dan
kesatuan bangsa (1928)
|
4
|
Pramuka usia 16 th – 20 th
|
PENEGAK
|
17 – 08 – 1945 di-Tegak-kanya Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
5
|
Pramuka usia 21 th – 25 th
|
PANDEGA
|
Me-Pandega-i (memelopori) pembangunan, setelah kemerdekaan tahun 1945
|
6
|
Satuan Pramuka Siaga
|
Ø BARUNG
Ø PERINDUKAN
|
Ø Tempat penjaga rumah bangunan.
Ø Per-induk-kan (tempat menginduk)
|
7
|
Satuan Pramuka Penggalang
|
Ø REGU
Ø PASUKAN
|
Ø Gardu ; pangkalan untuk meronda
Ø Tempat suku berkelompok
|
8
|
Satuan Pramuka Penegak
|
SANGGA
|
Rumah kecil untuk penggarap sawah/ ladang
|
9
|
Satuan Pramuka Pandega
|
RACANA
|
Fondasi ; alas tiang umpak atap
|
4. Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan :
a. Imajinasi peserta didik
b. Mendorong kreatifitas dan keikut sertaannya dalam kegiatan.
5. Kiasan dasar hendaknya diciptakan sedemikian rupa agar
menari, menantang, sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik. Oleh
karena itu penggunaan kiasan dsar pada peserta didik hendaknya disesuaikan
dengan tingkat perkembangan jiwa peserta didik. Contoh kiasan dsar untuk :
a. Siaga : Hal-hal yang
fantastis.
b. Penggalang : Hal yang sifat
kepahlawanan,perjuangan.
c. Penegak : Hal yang
berkaitan dengan kemasyarakatan
d. Pandega : Simulasi
tentang jabatan kepemimpinan.
E.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
Motto adalah semboyan yang diciptakan dalam usaha untuk memberikan spirit
kepada anggota dalam visi dan misi lembaga.
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi Gerakan
Pramuka, yaitu :
“SATYAKU
KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN”
2. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
3. Menanamkan motto Gerakan Pramuka kepada peserta didik tidak dengan cara
menghafal untuk selanjutnya memahaminya, tetapi harus kita sembunyikan/kita
selip-selipkan kedalam setian kegiatan kepramukaan, sehingga penanaman motto
dalam diri peserta didik berlangsung secara alami dan bertahap.
4. Pengaruh motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik
a. Menambah rasa percaya
b. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara
c. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
d. Rasa bangga sebagai Pramuka
e. Memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.
F.
METODE PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Metode ialah
suatu cara/teknik untuk mempermudah tercapainya tujuan kegiatan.
1. Metode Pendidikan Kepramukaan adalah cara memberikan pendidikan watak
kepada peserta didik melalui kegiatan Pendidikan Kepramukaan yang menarik,
menyenangkan dan menantang, yang disesuaikan kondisi, situasi dan kegiatan
peserta didik.
2. Metode Pendidikan Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan (Learning by doing);
c. Sistem beregu (patrol system);
d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
g. Sistem tanda kecakapan;
h. Kiasan dasar;
3. Penjelasan masing-masing unsur sebagai anak sistem metode Pendidikan
Kepramukaan
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Kode kehormatan dilaksanakan dengan :
1)
Menjalankan ibadah menurut
agama dan kepercayaan masing - masing
2)
Membina kesadaran berbangsa
dan bernegara.
3)
Mengenal, memelihara dan
melestarikan lingkungan berserta alam seisinya.
4)
Memiliki sikap kebersamaan.
5)
Hidup secara sehat jasmani dan
rohani.
6) Bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, membina diri untuk bertutur
kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
7) Membiasakan diri memberikan
pertolongan, berpartisipasi dalam kegiatan bakti/sosial, dan mampu mengatasi
tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
8) Kesediaan dan keikhlasan
menerima tugas, berupa melatih keterampilan dan pengetahuan, riang gembira
dalam menjalankan tugas menghadapi kesulitan maupun tantangan.
9) Bertindak dan hidup secara
hemat, teliti dan waspada dengan membiasakan hidup secara bersahaja.
10) Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan,
berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar dan
taat terhadap aturan / kesepakatan
11) Membiasakan diri menepati janji dan bersikap jujur.
12) Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam gagasan, pembicaraan
dan tindakan.
b. Belajar sambil melakukan
Belajar sambil melakukan, dilaksanakan dengan :
1) Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan dilakukan melalui praktek secara praktis sebanyak mungkin.
2)
Mengarahkan perhatian peserta
didik untukmelakukan hal - kegiatan yang nyata, serta merangsang rasa keingintahuan
terhadap hal - hal baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala
kegiatan.
c. Sistem Beregu
1) Sistem beregu dilaksanakan
agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin
berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja
sama dalam kerukunan (gotong royong).
2) Peserta didik dikelompokkan dalam
satuan gerak yang dipimpin oleh mereka sendiri, dan merupakan wadah kerukunan
diantara mereka.
3) Kegiatan ini mempermudah
penyampaian pesan di alam terbuka, dan mengurangi rentang kendali (spend of
control).
d. Kegiatan yang menantang dan mengikat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohani anggota muda. Pelaksanaan metode dilakukan dengan :
1) Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan yang menantang dan menarik minat kaum muda, untuk menjadi Pramuka
dan bagi mereka yang telah menjadi Pramuka agar tetap terpikat dan mengikuti
serta mengembangkan acara kegiatan yang ada.
2) Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung
pendidikan.
3)
Kegiatan dilaksanakan secara
terpadu.
4) Pendidikan dalam Gerakan
Pramuka dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan
perkembangan induvidu maupun kelompok.
5) Materi kegiatan Pendidikan
Pendidikan Kepramukaan disesuaikan dengan usia dan perkembangan jasmani dan
rohani peserta didik.
6) Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan diusahakan agar dapat mengembangkan bakat, minat dan emosi peserta
didik serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat
dan lingkungannya.
e. Kegiatan di Alam Terbuka
1) Kegiatan di alam terbuka
memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur
alam dengan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu
sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan
alam.
2) Kegiatan di alam terbuka
memotivasi peserta didik untuk ikut menjaga lingkungannya dan setiap
kegiatan hendaknya selaras dengan alam.
3)
Kegiatan di alam terbuka dapat:
a)
Mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi.
b) Membangun kesadaran bahwa tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam
dirinya.
c)
Menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan.
d) Membina kerja
sama dan rasa memiliki.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
Hal ini berarti bahwa dalam setiap melakukan kegiatan Pendidikan
Kepramukaan:
1) Anggota dewasa berfungsi
sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai;
serta bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan anggota
muda.
2) Pramuka Penegak dan Pandega
berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan
Pendidikan Kepramukaan;
3) Anggota muda mendapatkan
pendampingan dan pembinaan dari anggota dewasa; sebelum melaksanakan kegiatan,
anggota muda berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa.
g. Sistem Tanda Kecakapan
1) Tanda kecakapan adalah tanda
yang menunjukkan kecakapan dan keterampilan tertentu yang dimiliki seorang
peserta didik.
2) Sistem tanda kecakapan
bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka agar selalu berusaha memperoleh
kecakapan dan keterampilan.
3) Setiap Pramuka wajib
berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi
kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Tanda kecakapan yang disediakan untuk peserta didik ialah :
a) Tanda Kecakapan Umum (TKU)
yang diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik.
b)
Kecakapan Khusus (TKK), yang
disediakan untuk dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
c)
Tanda Pramuka Garuda (TPG),
4)
Tanda Kecakapan, TKU, TKK, dan
TPG diberikan setelah menyelesaikan ujian-ujian SKU maupun SKK dan
SPG.
h. Sistem Satuan Terpisah untuk Putera dan Puteri
1)
Satuan Pramuka Puteri dibina
oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
2)
Perindukan Siaga Putera dapat
di bina oleh Pembina Puteri.
3) Jika kegiatan diselenggarakan
dalam bentuk perkemahan harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan
Puteri dan tempat perkemahan putera terpisah. Perkemahan puteri
dipimpin oleh Pembina puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina
putera.
i. Kiasan Dasar (symbolic frame)
1) Kiasan Dasar adalah ungkapan
yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan
Kepramukaan.
2) Kiasan dasar digunakan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia perkembangan peserta didik.
3)
Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
bila dikemas dengan kiasan dasar akan lebih menarik, dan memperkuat motivasi.
4) Kiasan Dasar bila digunakan
akan mempercepat perkuatan lima ranah kecerdasan terutama kecerdasan emosional.
4. Pelaksanaan Metode Pendidikan Kepramukaan
a. Metode Pendidikan Kepramukaan
pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Pendidikan
Kepramukaan.
b. Metode Pendidikan
Kepramukaan sebagai suatu sistem terdiri atas unsur- unsur Pengamalan Kode
Kehormatan, Belajar sambil melakukan, Sistem Berkelompok, Kegiatan yang
menantang yang mengandung pendidikan, Kegiatan di alam tebuka, Sistem tanda
kecakapan, Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri dan Sistem
Among. Sistem Among merupakan sub sistem terpadu dan terkait, yang
tiap unsurnya mengandung unsur pendidikan yang spesifik dan saling
memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
c. Pelaksanaan metode Kepramukaan
dalam suatu kegiatan Pendidikan Kepramukaan terpadu dengan pelaksanaan prinsip
dasar Pendidikan Kepramukaan, sehingga dalam penerapan/penggunaan metode
Pendidikan Kepramukaan selalu dijiwai oleh prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan
d.
Metode Kepramukaan merupakan
ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
e.
Metode Kepramukaan merupakan
tiang atau sendi-sendi bangunan dalam setiap kegiatan Pendidikan Kepramukaan.
G.
DAFTAR PUSTAKA
Http://www.ensiklopediapramuka.com/
Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah. 2014. Kursus Mahir
Dasar untuk Pembina Pramuka. Jakarta : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
0 komentar:
Posting Komentar